Pengertian Asas Wawasan Nusantara
Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan VII
Asas Wawasan Nusantara
I. Asas Wawasan Nusantara
Merupakan
ketentuan – ketentuan atau kaidah – kaidah dasar yang harus dipatuhi,
ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya
komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama.
Jika
hal ini diabaikan, maka komponen pembentuk kesepakatan bersama akan
melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa tercerai
berainya bangsa dan negara Indonesia.
A. Asas Wawasan Nusantara terdiri dari :
v Kepentingan yang sama
v Keadilan
Yang berarti kesesuaian pembagian hasil dengan adil.
v Kejujuran
Yang
berarti keberanian berfikir, berkata, dan bertindak sesuai dengan
relita serta ketentuan yang benar biarpun realita atau kebenaran itu
pahit.
v Solidaritas
Yang
berarti rasa setia kawan, mau memberi dan berkorban demi orang lain
tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.
v Kerja sama
Adanya koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan demi terciptanya sinergi yang lebih baik.
v Kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuann dan kesatuandalam bhinekaan.
Merupakan
tonggak utama dalam terciptanya persatuan dan kesatuan dalam
kebhinekaan. Jika hal ini ambruk maka rusaklah persatuan dan kesatuan
kebhinekaan Indonesia.
B. Arah Pandang Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara meliputi arah pandang kedalam dan keluar
1. Arah pandang ke dalam
Mengandung
arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan
mengatasi sedini mungkin faktor – faktor penyebab timbulnya disintegrasi
bangsa dan memelihara persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan . Arah
pandang kedalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap
aspek kehidupan nasional,baik aspek alamiah maupun aspek sosial.
2. Arah pandang keluar
Mengandung
arti bahwa dalam kehidupan internasional bangsa Indonesia harus
berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan
demi tercapainya tujuan nasional yang tertera pada pembukaan UUD 1945.
Arah pandang kedalam bertujuan demi terjaminnya kepentingan nasional
dalam dunia serba berubah serta melaksanakan ketertiban dunia, yang
berdasarkan kepada kemerdekaan , perdamaian abadi dan keadilan sosial
serta kerja sama dan sikap saling menghormati.
C. Kedudukan,Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara
Kedudukan Wawasan Nusantara berada di dalam HIRARKI PARADIGMA NASIONAL sebagai berikut (S Sumarsono, 2005, hal 87)
· Hirarki I = Landasan Idiil = PANCASILA sebagai falsafah, ideologi bangsa, dasar negara
· Hirarki II = Landasan Konstitusional = UUD 1945
· Hirarki III = Landasan Visional = Wawasan Nusantara
· Hirarki IV = Landasan Konsepsional = Ketahanan Nasional
· Hirarki V = Landasan Operasional = GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara)
Fungsi
Wawasan Nusantara adalah sebagai pedoman, motivasi, dorongan, dan
rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan
dan perbuatan bagi penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan daerah
maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara (S Sumarsono, 2005, hal 90)
Tujuan
Wawasan Nusantara adalah mewujudkan NASIONALISME yang tinggi di segala
aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan
nasional dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku, atau
daerah (S Sumarsono, 2005, hal 90)
D. Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara
Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara antara lain:
1. Wawasan
Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila Falsafah Pancasila
diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan
aspirasinya. Konsep wawasan nusantara berpangkalan dasar Ketuhanan YME
sebagai sila pertama Pancasila yang kemudian melahirkan hakikat misi
manusia Indonesia yang menjabarkan sila-sila berikutnya. Wawasan
nusantara sebagai aktualisasi falsafah Pancasila menjadi landasan dan
pedoman bagi pengelolaan kelangsungan hidup bangsa Idonesia.
2. Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional
a. Perwujudan kedaulatan nusantara sebagai satu kesatuan politik.
b. Perwujudan kedaulatan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi.
c. Perwujudan kedaulatan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya.
d. Perwujudan kedaulatan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan.
b. Perwujudan kedaulatan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi.
c. Perwujudan kedaulatan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya.
d. Perwujudan kedaulatan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan.
3. Penerapan Wawasan Nusantara
a. Salah
satu manfaat paling nyata dari penerapan wawasan nusantara, khususnya
di bidang wilayah, adalah diterima konsepsi Nusantara di forum
internasional, sehingga terjaminlah integritas wilayah teritorial bangsa
Indonesia.
b. Pertambahan
luas wilayah sebagai ruang hidup tersebut menghasilkan sumber daya alam
yang cukup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.
c. Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia international termasuk negara-negara tetangga.
d. Penerapan
Wawasan nusantara dalam pembangunan negara di berbagai bidang tampak
pada berbagai proyek pembangunan sarana dan prasarana komunikasi dan
transportasi.
e. Penerapan
di bidang sosial budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa
Indonesia yang satu tetap merasa sebangsa, setanah air, senasib
sepenanggungan dengan asas Pancasila.
f. Penerapan
wawasan nusantara di bidang Pertahanan Keamanan terlihat pada
kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui Sistem Pertahanan
Keamanan Rakyat Semesta untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa dan
negara.
4. Hubungan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
Wawasan
Nasional bangsa Indonesia adalah Wawasan Nusantara yang merupakan
pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional.
Sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan
agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan
sukses. Oleh karena itu diperlukan suatu konsepsi Ketahanan Nasional
yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia. Dan dapat dikatakan
bahwa Wawasan Nusantara dan ketahanan nasional merupakan dua konsepsi
dasar yang saling mendukung sebagai pedoman bagi penyelenggaraan
kehidupan barbangsa dan bernegara agar tetap jaya dan berkembang
seterusnya.
E. Keberhasilan Implementasi Wawasan Nusantara
Diperlukan kesadaran WNI Untuk:
Ø Mengerti,
memahami, menghayati tentang hak dan kewajiban warganegara serta
hubungan warganegara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa
Indonesia.
Ø Mengerti,
memahami, menghayati tentang bangsa yang telah menegara, bahwa dalam
menyelenggarakan kehidupan memerlukan konsepsi wawasan nusantara
sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki cara pandang. Agar
ke-2 hal dapat terwujud diperlukan sosialisasi dengan program yang
teratur, terjadwal dan terarah.
http://viandraa.blogspot.com/2011/05/pengertian-asas-wawasan-nusantara.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar