Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya.
Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi:
Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut.
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri
IDENTIFIKASI SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
Periode 18 Agustus – 14 November 1945 (Sistem Pemerintahan Presidensil)
Dalam periode ini yang dipakai sebagai pegangan adalah UUD 1945, tetapi belum dapat dijalankan secara murni dan konsekuen, karena bangsa Indonesia baru saja memproklamirkan kemerdekaannya. Walaupun UUD 1945 ini telah diberlakukan, namun yang baru dapat terbentuk hanya presiden, wakil presiden, serta para menteri, dan para gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.
Kemudian dikeluarkan maklumat pemerintah pada tanggal 14 November 1945. kesan bahwa sistem pemerintahan Indonesia pada masa itu kurang demokratis. Maka dengan maklumat tersebut dibentuk kabinet parlementer pertama dan beralihnya pemerintahan ke sistem pemerintahan parlementer.
Periode 14 November 1945 – 27 Desember 1949 (Sistem Pemerintahan Parlementer)
Selama sistem ini berjalan, UUD 1945 tidak mengalami perubahan secara tekstual. Pada tanggal 3 November 1945 dikeluarkan maklumat pemerintah tentang keinginan untuk membentuk partai-partai politik, sehingga berlakulah sistem parlementer sekaligus sistem multipartai.
Dalam periode ini terjadi berbagai peristiwa sejarah, antara lain kembalinya belanda ke indonesia maupun pemberontakan-pemberontakan di tanah air. Selain itu terjadi pula jatuh bangun kabinet yang menunjukkan pemerintahan gagal dalam berdemokrasi.
Jatuh bangunnya kabinet tersebut antaralain disebabkan oleh:
- Gangguan dan luar, yakni datangnya lentara Sekutu yang diboncengi Belanda uniuk merebut kemhali Indonesia.
- Gangguan dan dalam, yaitu
b. Adanya gerakan separatis, seperti PKI Muso:
c. Belum ada Tentara Nasional Indonesia yang kokoh, kuat, dan kompak;
d. Beragamnya ideologi partai politik yang berakibat penerimaan terhadap UUD 1945 hanya hersifat formal, bukan material.
Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 [RIS] (Sistem Pemerintahan Parlementer Kabinet Semu atau Quasi Parlementer)
Dalam periode ini negara Indonesia menjadi negara serikat. Dan yang dipakai sebagai pegangan adalah konstitusi RIS. Dalam Konstitusi RIS juga dikenal adanya senat. Senat tersebut mewakili negara bagian. Setiap negara bagian mempunyai 2 anggota senat. Setiap anggota senat mengeluarka satu suara.
Sistem pemerintahan yang dianut oleh Konstitusi RIS adalah Sistem Parlementer Kabinet Semu (Quasi Parlernenter). Hubungan tersebut dapat dijelaskan sebagai bcrikut.
1. Pengangkatan perdana menteri dilakukan oleh presiden, bukan oleh
parlemen sehagaimana lazimnya.
2. Kekuasaan perdana menteri masih dicampurtangani oleh presiden. Hal itu tampak pada ketentuan hahwa presiden dan menteri-menteri
hersama-sama merupakan pemerintah. Seharusnya presiden hanya sebagai kepala negara, sedangkan kepala pemerintahannya dipegang perdana menteri.
3. Pembentukan kabinet dilakukan oleh presiden, bukan oleh
parlemen.
4. Pertanggungjawaban menteri, baik secara perorangan maupun hersama-sarna adalah kepada DPR, namun melalui Keputusan Pemerintah.
5. Parlemen tidak mempunyai huhungan erat dengan pemerintah, sehingga DPR tidak punya pengaruh besar terhadap pemerintah. Lagi pula, DPR tidak dapat menggunakan mosi tidak percaya terhadap kabinet.
6. Presiden RIS mempunyai kedudukan rangkap, yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dan penjelasan di atas, dapat disimpulkan hahwa sistem pemerintahan yang dianut pada masa Konstitusi RIS bukan kabinet parlementer murni, karena dalam sistem parlementer murni, parlemen (legislatif) mempunyai
kedudukan yang sangat menentukan terhadap kekuasaan pemerintah
(eksekutif). Tetapi kenyataannya, panlemen hanya terbatas pada hal-hal
tertentu saja. Pada masa ini praktis sistem pemerintahan belum dapat
benjalan sebagaimana dikehendaki konstitusi RIS, hal ini disebabkan
periode ini hanya herlangsung delapan bulan saja.
Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (Sistem Pemerintahan Parlementer)
Pada tanggal 17 Agustus 1950, Indonesia resmi kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia, walaupun konstitusinya adalah Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) tahun 1950. Oleh karenanya, sistem pemerintahan tetap dalam bentuk kabinet parlementer, yaitu (DPR) dapat menjatuhkan kabinet melalui mosi tidak
percaya. Sehubungan dengan kuatnya kekuasaan presiden, lalu presiden hanya ditetapkan sebagai kepala negara saja tetapi tidak sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan dipegang oleh seorang perdana menteri yang mengepalai kabinet. Dengan demikian, presiden tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen.
Periode 5 Juli – 1959 Sampai Dengan Sekarang (Sistem Pemerintahan Presidensil)
Dengan adanya dekrit presiden 5 Juli 1959 maka Indonesia kembali ke UUD 45 dan konstituante dibubarkan. Dalam periode ini terjadi tiga masa yaitu:
- Orde Lama (5 juli 1959 – 11 maret 1966)
- Orde Baru (11 maret 1966 – 21 mei 1998)
- Gerakan Reformasi (21 mei 1998 – sekarang)
IDENTIFIKASI BENTUK NEGARA INDONESIA
Dalam penyelenggaraannya, negara Republik Indonesia telah mengalami beberapa perubahan bentuk negara. Antara lain :
Periode 18 Agustus – 27 Desember 1949 (Bentuk Negara Kesatuan)
Dalam masa ini bentuk negara sesuai dengan UUD45 yaitu kesatuan dan bentuk pemerintahannya republik
Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 [RIS] (Bentuk Negara Serikat)
Dalam periode ini bentuk negara Republik Indonesia berubah menjadi negara serikat. Sebetulnya bukan kehendak bangsa Indonesia untuk memakai bentuk negara dan sistem pemerintahan, politik, dan administrasi negara seperti ini, namun keadaan yang memaksa demikian.
Periode 17 Agustus 1950 – sekarang
Negara serikat dirasakan kurang cocok bagi Indonesia. Karena bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa, adat istiadat, agama, pulau-pulau, bahasa daerah, dan kemajemukan yang tinggi mengakibatkan resiko perpecahan tinggi. Dan kesulitan pemerintah federal mengatur negara bagian, membuat negara bagian cenderung ingin melepaskan diri dari RIS.
http://gustraprasaja.wordpress.com/2011/11/26/identifikasi-sistem-pemerintahan-dan-bentuk-negara-indonesia-dari-17-agustus-1945-sampai-sekarang/
http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_pemerintahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar