Selasa, 19 Maret 2013

HAK ASASI MANUSIA



Pengertian Hak Asasi Manusia.
 
HAM adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
  1. Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
  2. Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
  3. Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter

 Jenis-jenis Hak Asasi Manusia



  1. Hak asasi pribadi atau personal rights, yang meliputi hak untuk bebas menyatakan pendapat, bebas memeluk agama, bebas bergerak, dan lain sebagainya. Contohnya, di kelas setiap siswa memiliki hak untuk menyatakan pikirannya, termasuk untuk bertanya atau meminta penjelasan guru.
  2. Hak asasi ekonomi atau property rights, yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli atau menjual serta memanfaatkannya. Contohnya, setiap orang memiliki hak untuk membeli beras.
  3. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau disebut rights of legal quality. Contohnya setiap warga negara Indonesia dari latar belakang apapun memiliki hak yang sama untuk hidup aman. Oleh karena itu, setiap warga berhak mendapatkan perlindungan dari aparat keamanan. 
  4. Hak asasi politik atau political rights, yaitu hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih) dalam pemilu. Contohnya, setiap warga negara Indonesia berhak mencalonkan diri sebagai presiden, gubernur, bupati, walikota, camat, atau lurah.
  5. Hak asasi sosial dan kebudayaan atau social and cultural rights, misalnya hak pendidikan, hak mengembangkan kebudayaan. Contohnya, setiap anak Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan formal di sekolah.
  6. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan perlindungan atau procedural rights, misalnya hak perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan (razia), penangkapan, peradilan, dan pembelaan. Contohnya setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan bantuan pengacara saat menghadapi sebuah kasus.
  7. http://pknkita.blogspot.com/2012/02/jenis-jenis-hak-asasi-manusia.html 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar