Wawasan Nusantara dengan Adanya Era Kapitalisme
Kapitalisme merupakan
suatu sistem ekonomi yang didasarkan atas hak milik swasta yang dibedakan atas
macam-macam barang dan kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian
dengan pihak lain dan untuk berkecimpung dalam aktivitas-aktivitas
ekonomi yang dipilih sendiri berdasarkan kepentingan sendiri serta
untuk mencapai laba guna diri sendiri.
Di era baru kapitalisme, sistem ekonomi untuk mendapatkan keuntungan
dengan melakukan aktivitas-aktivitas secara luas dan mencakup semua
aspek kehidupan masyarakat sehingga diperlukan strategi baru yaitu
adanya keseimbangan. Untuk dapat
bertahan dalam era baru kapitalisme, kita harus dapat membuat strategi baru, salah satunya adalah keseimbangan (balance) antara paham individu dan paham sosialis.
Di era baru kapitalisme, negara-negara kapitalis dalam rangka
mempertahankan eksistensinya dibidang ekonomi menekan negara-negara
berkembang dengan menggunakan isu-isu global yaitu Demokrasi, Hak Azasi
Manusia, Lingkungan hidup.
Penerapan
Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola
tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
Implementasi dalam kehidupan politik, yaitu menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan
dinamis, mewujudkan pemerintahan yang kuat, aspiratif, dan dipercaya.
Implementasi dalam kehidupan ekonomi, yaitu menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan
dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan
adil.
Implementasi dalam kehidupan sosial budaya, yaitu menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima
dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup di
sekitarnya dan merupakan karunia Sang Pencipta.
Implementasi dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela negara pada setiap WNI.
Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti
UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum,
dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus
sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam
pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan
prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan
dan kesatuan bangsa.
Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus
sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus
mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa
pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat
diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah
(perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara
nasional.
Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk
mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yang berbeda, sehingga
menumbuhkan sikap toleransi.
Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk mengikatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat
korps diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama
pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
Referensi:
http://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara#Implementasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar