BAB 4
Tujuan
dan Fungsi Koperasi
1. Pengertian Badan Usaha.
Badan usaha merupakan
kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari
faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah
rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
Sumber : http://citraayuananda.blogspot.com/2012/01/pengertian-badan-usaha.html
2.
Koperasi sebagai Badan
Usaha.
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai
badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan
prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang
bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti
merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi,
dan teknologi.
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah
semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada
orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi,
nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena
mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi
diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada
setiap rapat angggota tahunan.
3.
Tujuan dan Nilai Koperasi.
Tujuan
Koperasi.
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan
kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi
Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba
bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima
anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar
koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang
disumbangkan pada masing-masing anggota.
Nilai Koperasi
Nilai nilai koperasi adala nilai egaliterian, kesamaan,
kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salaha satunya.
Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan
budaya gotong royong
·
Memaksimumkan
Keuntungan (Maximize Profit).
Berarti segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai
pemaksimuman keuntungan.
·
Memaksimumkan
Nilai Perusahaan (Maximize the Value of The Firm).
Berarti membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan
mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri.
·
Meminimumkan
Biaya (Minimize Cost).
Berarti segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala dan
keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu
yang terbaik.
44 4. Mendefinisikan Tujuan
Perusahaan Koperasi.
Tujuan koperasi sebagai
perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba
(profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented).
Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar
keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan
pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha
koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai
aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
5.
Keterbatasan teori
Perusahaan.
Maximization of sales (William Banmoldb).
Mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan
penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para
pemegang saham (stock holders). Jika tidak memaksimumkan penjualan maka anggota
akan di pecat, tetapi koperasi tidak.
Maximization of management utility (Oliver Williamson).
Mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen
dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih
tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi
seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock
option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan. Antara
pemilik da anggota terjadi perbedaan yang mencolok, tetapi koperasi tidak
Satisfying Behaviour (Herbert Simon).
Didalam perusahaan modern yang sangat dan
kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian
kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi
hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan
penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll. Hanya
satu pihak yang berjuang, tetapi koperasi semua anggota berperan penting.
6.
Teori Laba.
Laba usaha adalah pendapatan
perusahaan dikurangi biaya eksplisit atau biaya akuntansi perusahaan.Laba usaha
berbeda dengan laba ekonomi, yaitu pendapatan perusahaan dikurangi dengan biaya
eksplisit dan biaya implisit.
Tingkat laba biasanya berbeda di antara perusahaan dalam
industri yang sama dan perbedaannya semakin besar pada industri yang berbeda.Beberapa
teori berusaha untuk menjelaskan perbedaan tersebut :
ü Teori
laba dalam menghadapi risiko
Menurut teori ini, hasil laba
ekonomi di atas normal dibutuhkan oleh perusahaan untuk masuk dan bertahan di
beberapa bidang seperti eksplorasi minyak yang memiliki risiko di atas
rata-rata.
ü Teori
laba karena pergesekan
Teori ini menekankan bahwa laba
timbul akibat pergesekan atau gangguan dari keseimbangan jangka panjang. Jadi,
dalam jangka panjang, pada keseimbangan persaingan sempurna, perusahaan
cenderung menghasilkan laba normal saja (yang telah disesuaikan dengan risiko)
atau laba(ekonomi) nol dari investasinya.
ü Teori
laba monopoli
Teori ini menyatakan bahwa
beberapa perusahaan karena faktor-faktor (skala ekonomis, kebutuhan-kebutuhan
modal atau hak paten) bisa bertindak sebagai monopolis yang memungkinkan
merekauntuk mempertahankanlaba di atas normal untuk jangka panjang.
ü Teori
laba inovasi
Pada teori inovasi ini, laba di
atas normal merupakan kompensasi dari inovasi yang berhasil.
ü Teori
laba efisiensi manajerial
7. Fungsi Laba.
Laba yang tinggi adalah pertanda
bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan.
Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen
menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya
tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi
tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang
diterima oleh anggota.
8.
Kegiatan Usaha koperasi.
·
Status
dan Motif Anggota Koperasi.
Anggota koperasi adalah
orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang
sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk
memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota.
Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan
sebagai pemakai (users).
·
Kegiatan
Usaha.
Pada awalnya, koperasi
dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
·
Permodalan
Koperasi.
Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan
untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan
lain sebagainya.
·
Sisa
Hasil Usaha Koperasi.
SHU koperasi adalah
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
BAB 5
Sisa Hasil Usaha
1.
Pengertian Informasi
Dasar.
Informasi adalah pesan
(ucapan atau ekspresi) atau kumpulan pesan yang terdiri dari order sekuens dari
simbol, atau makna yang dapat ditafsirkan dari pesan atau kumpulan pesan.
Informasi dapat direkam atau ditransmisikan. Hal ini dapat dicatat sebagai tanda-tanda,
atau sebagai sinyal berdasarkan gelombang. Informasi adalah jenis acara yang
mempengaruhi suatu negara dari sistem dinamis. Para konsep memiliki banyak arti
lain dalam konteks yang berbeda.Informasi bisa di katakan sebagai pengetahuan
yang didapatkan dari pembelajaran, pengalaman, atau instruksi.Namun demikian,
istilah ini memiliki banyak arti bergantung pada konteksnya, dan secara umum
berhubungan erat dengan konsep seperti arti, pengetahuan, negentropy, Persepsi,
Stimulus, komunikasi, kebenaran, representasi, dan rangsangan mental.
Dalam beberapa hal pengetahuan tentang
peristiwa-peristiwa tertentu atau situasi yang telah dikumpulkan atau diterima
melalui proses komunikasi, pengumpulan intelejen, ataupun didapatkan dari
berita juga dinamakan informasi. Informasi yang berupa koleksi data dan fakta
seringkali dinamakan informasi statistik. Dalam bidang ilmu komputer, informasi
adalah data yang disimpan, diproses, atau ditransmisikan. Penelitian ini
memfokuskan pada definisi informasi sebagai pengetahuan yang didapatkan dari
pembelajaran, pengalaman, atau instruksi dan alirannya.
Informasi adalah data yang telah diberi makna
melalui konteks. Sebagai contoh, dokumen berbentuk spreadsheet (semisal dari
Microsoft Excel) seringkali digunakan untuk membuat informasi dari data yang
ada di dalamnya. Laporan laba rugi dan neraca merupakan bentuk informasi,
sementara angka-angka di dalamnya merupakan data yang telah diberi konteks
sehingga menjadi punya makna dan manfaat.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Informasi
2.
Rumus Pembagian SHU.
Menurut UU No.
25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan
tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi,
tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Di dalam AD/ART
koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%,
jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana
sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
• Tidak semua komponen
di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan
anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU per anggota
• SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha
Anggota
JMA = Jasa Modal
Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
• SHU Pa = Va x
JUA + S a x JMA
—– —–
VUK TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha
Anggota
JMA : Jasa Modal
Anggota
VA : Volume usaha
Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha
total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah
simpanan anggota
TMS : Modal sendiri
total (simpanan anggota total)
Sumber :
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt
3. Prinsip-prinsip Pembagian SHU.
Anggota
koperasi memiliki dua fungsi ganda, yaitu:
a.
Sebagai pemilik (Owner)
b.
Sebagai pelanggan (Costomer)
Sebagai
pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian,
sebagai investor anggota berhak menerima hasil investasinya.
Disisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban
berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya.
Agar
tercermin azaz keadilan, demokrasi, trasparansi ,dan sesuai dengan
prinsip-prinsip koperasi,maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU
sebagai berikut.
1. SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang
bersumber dari anggota itu sendiri.
Sedangkan
SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi
kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus
koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka
rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak
membebani Likuiditas koperasi.
Pada
koperasi yang pengelolaan pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat pemisahan
sumber SHU yang berasal dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab
itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari
hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.
2. SHU anggota
adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan
insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang
dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk
jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
Dari SHU
bagian anggota, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan
30% dan sisanya sebesar 70% berate untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada
formula yang baku mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi
usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu
sendiri.
Apabila
total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan
anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan),maka disarankan agar
proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan
melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter
koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi
kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat
dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada
koperasinya.
Prinsip
ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota
koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan
usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
4. SHU
anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan
demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada
anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Sumber : http://putrijulaiha.wordpress.com/2011/10/31/prinsip-prinsip-pembagian-shu-koperasi/
4. Pembagian SHU per anggota.
•
SHUA = JUA + JMA
Dimana
:
SHUA
: Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA
= Jasa Usaha Anggota
JMA
= Jasa Modal Anggota
SHU
per anggota dengan model matematika
•
SHU Pa = Va x JUA + Sa x JMA
VUK
TMS
Dimana
:
SHU
Pa : Sisa Hasi Usaha per Anggota
JUA
: Jasa Usaha Anggota
JMA
: Jasa Modal Anggota
VA
: Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK
; Volume Usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa
: Jumlah simpanan anggota
TMS
: Modal Sendiri total ( simpanan anggota total)
Sumber : http://echadarmaputri.wordpress.com/2010/12/27/pembagian-shu-per-anggota/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar