BAB 1
Konsep,Aliran,dan
Sejarah Koperasi
1. Konsep Koperasi :
·
Konsep Koperasi Barat
Konsep
koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta,yang di
bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan
kepentingan,dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan
koperasi.
Dampak langsung
koperasi terhadap anggotanya adalah ;· Promosi kegiatan ekonomi anggota
· Pengembangan usaha koperasi dalam hal investasi formulasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia(SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antarkoperasi secara horizontal dan vertical.
Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
· Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
· Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil,misalnya inovasi teknik dan metode produksi
· Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan konsumen, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil
·
Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi
sosialis menyatakan bahwa koperasi direncankan dan dikendalikan oleh
pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional
·
Konsep Koperasi Negara Berkembang
Munkner hanya
membedakan koperasi berdasar konsep barat dan konsep sosialis. Sementara itu
didunia ketiga, walaupun masih mengacu pada kedua konsep tersebut, namun
koperasinya sudah berkembang dengan cirri tersendiri,yaitu dominasi campur
tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Adanya campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya
mirip dengan konsep sosialis. Perbedaanya adalah, tujuan koperasi dalam konsep
sosialis adalah untuk merasionalkan factor produks dari kepemilikan kolektif, sedangkan
koperasi di Negara berkembang seperti di Indonesia, tujuanya adalah
meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
2. Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
·
Keterkaitan Ideologi, Sisterm Perekomonian, dan
Aliran Koperasi
Ideologi
adalah kumpulan konsep bersistem yang dijadikan tujuan atas pendapat (kejadian)
yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup cara berpikir
seseorang atau suatu golongan paham, teori, dan tujuan yang terpadu merupakan
satu program sosial politik. Dapat dikatakan:”Paham yang menjiwai, membrikan
arah untuk mencapai tujuan dari koperasi secara mendalam. Merupakan tuntunan
berpikir, berpedoman bertindak dari paham koperasi untuk menuju tercapainya
cita-cita koperasi.
Koperasi sebagai
suatu system ekonomi mempunya kedudukan (politik) yang cukup kuat karena
memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada pasal 33UUD 1945,
khususnya ayat 1 bahwa perekomonian disusun sebagi usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan. Dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan bahwa membangun usaha
yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah koperasi. Aliran koperasi
suatu Negara tidak dapat dipisahkan dari system perekomonian dari Negara yang
bersangkutan.Keterkaitannya adalah ideologi terkait dengan system perekomonian dan aliran koperasi system. Perekomonian menjiawai ideology, aliran koperasi menjiwai sisstem, begitupula aliran koperasi menjiwai ideologi.
Ideologi.
Sistem Perekomonia Aliran Koperasi Liberalisme/KapitalismeSistem Ekonomi Bebas LiberalYardstick Komunisme / SosialismeSistem Ekonomi SosialisSosialis Tidak termasuk Liberalisme dan SosialismeSistem Ekonomi CampuranPersemakmuran (Commonwealth)
·
Aliran Koperasi
Aliran
Yardstick
Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan
dan mengoreksi.
Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
Aliran
Sosialis
Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk
mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah
melalui organisasi koperasi.
Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
Aliran
Persemakmuran (Commonwealth).
Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam
meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
3. Sejarah Perkembangan Koperasi
·
Sejarah Lahirnya Koperasi
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir
pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi
timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri.
Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang
konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya
pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri
barang yang akan dijual.
Kegiatan ini
menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah
pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut
akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi
anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.Perkembangan koperasi di Rochdale sangat memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.
The Women’s Coorporative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang pendidikan dengan menyediakan tempat membaca surat kabar dan perpustakaan. Perpustakaan koperasi merupakan perpustakaan bebas pertama di Inggris, sekaligus digunakan untuk tempat berbagai kursus dan pemberantasan buta huruf. Kemudian Women Skill Guild Youth Organization membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative Union. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative Collage di Manchaster yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.
Revolusi industri di Prancis juga mendorong berdirinya koperasi. Untuk mampu menghadapi serangan industri Inggris, Prancis berusaha mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan mesin-mesin modern yang berakibat pada peningkatan pengangguran. Kondisi inilah yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi di Prancis seperti Charles Fourier dan Louis Blanc.
Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri dari 300 sampai 400 keluarga yang bersifat komunal. Fakanteres dibangun di atas tanah seluas lebih kurang 3 mil yang akan digunakan sebagai tempat tinggal bersama, dan dikelilingi oleh tanah pertanian seluas lebih kurang 150 hektar. Di dalamnya terdapat juga usaha-usaha kerajinan dan usaha lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pengurus perkampungan ini dipilih dari para anggotanya. Cita-cita Fourier tidak berhasil dilaksanakan karena pengaruh liberalisme yang sangat besar pada waktu itu.
Lois Blanc (1811-1880) dalam bukunya Organization Labour menyusun gagasannya lebih konkrit, dengan mengatakan bahwa persaingan merupakan sumber keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri, dan pertentangan nasional. Untuk mengatasinya, perlu didirikan social work-shop (etelier socialux). Dalam perkumpulan ini, para produsen perorangan yang mempunyai usaha yang sama disatukan. Dengan demikian, perkumpulan ini mirip dengan koperasi produsen. Pada tahun 1884, kaum buruh di Perancis menuntut pemerintah untuk melaksanakan gagasan Lois Blanc untuk mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini kemudian bangkrut.
Di samping negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang di Jerman yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818-1888), dan Herman Schulze (1803-1883) di Denmark dan sebagainya.
Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
·
Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
Koperasi
diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah
pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu
rakyatnyayang terjerat hutang dengan rentenir.Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.
Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
1) Harus membayar minimal 50
gulden untuk mendirikan koperasi
2) Sistem usaha harus
menyerupai sistem di Eropa
3) Harus mendapat persetujuan
dari Gubernur Jendral
4) Proposal pengajuan harus
berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan
5) dari UU no. 431 seperti :
6) Hanya membayar 3 gulden
untuk materai
7) Bisa menggunakan bahasa
derah
8) Hukum dagang sesuai daerah
masing-masing
9) Perizinan bisa di daerah
setempat.
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.
Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.
Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
BAB 2
Pengertian
dan Prinsip-prinsip Koperasi
1. Pengertian Koperasi
ü Definisi ILO
Dalam definisi ILO
terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
- Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
- Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
ü Definisi Chaniago
Drs.
Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan
definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang
atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota
dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
ü Definisi Dooren
Menurut
P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum.
Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya
kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hokum
ü Definisi Hatta
Definisi
koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
ü Definisi Munkner
Munkner
mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan
“urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong.
Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti
yang dikandung gotong - royong.
ü Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi
adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
2. Tujuan Koperasi
Tujuan utama Koperasi
Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan
masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang,
bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada
laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi.
Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing
anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil
makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar
1945.
Menurut
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah
“Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945”.
Bung
Hatta berpendapat
tujuan koperasi mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani
kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Dari
beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah :
- Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat
- Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
- Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
- Membangun tatanan perekonomian nasional
Keempat
garis besar tujuan koperasi tersebut tertuang dalam Fungsi Koperasi yang diatur
dalam UU No. 25/1992 Pasal 4 yang isinya adalah sebagi berikut :
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
3. Prinsip-prinsip koperasi
ü Prinsip Munkner :
• Keanggotaan bersifat
sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
• Koperasi sbg kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan anggota
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
• Koperasi sbg kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan anggota
ü Prinsip Rochdale :
• Pengawasan secara
demokratis
• Keanggotaan yang terbuka
• Bunga atas modal dibatasi
• Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai
• Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
• Netral terhadap politik dan agama
• Keanggotaan yang terbuka
• Bunga atas modal dibatasi
• Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai
• Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
• Netral terhadap politik dan agama
ü Prinsip Raiffeisen :
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
ü
Prinsip Schulze :
·
Swadaya
·
Daerah
kerja tak terbatas
·
SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
·
Tanggung
jawab anggota terbatas
·
Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
·
Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
ü Prinsip ICA
(International Cooperative Allience)
·
Keanggotaan
bersifat terbuka
·
Pengawasan
dilakukan secara demokratis
·
Pembagian
sisa hasil usaha didasarkan atas partisipasi masing-masing dalam usaha koperasi
·
Bunga
yang terbatas atas modal
·
Barang-barang
yang dijual harus dalam bentuk asli
·
Netral
dalam lapangan politik dan agama
·
Tata
niaga dijalankan secara tunai
·
Menyelenggarakan
pendidikan
ü Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
1) Prinsip Koperasi Indonesia
versi UU No. 12 tahun 1967
·
Sifat
keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
·
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam
koperasi
·
Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
·
Adanya
pembatasan bunga atas modal
·
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
·
Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·
Swadaya,
swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri
sendiri
2) Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No.
25/1992
·
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan
perkoperasian
·
Kerjasama
antar koperasi
BAB 3
Organisasi
dan Manajemen
1. Bentuk Organisasi
§ Menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi
yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hokum.
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial
tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
•
Sub sistem koperasi :
- individu (pemilik dan konsumen akhir)
- Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
- Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
§ Menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi
bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan
tersebut.
• Identifikasi
Ciri Khusus
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
•
Sub sistem
- Anggota Koperasi
- Badan Usaha Koperasi
- Organisasi Koperasi
§ Di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab
para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan
tersebut.
•
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat
Anggota,
•
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
•
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian dan peleburan
2.
Hirarki
Tanggung Jawab
§ Pengurus
Mengelola
koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi,
Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan & pertanggung
jawaban, Maintenance daftar
anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar
pengadilan, Meningkatkan peran koperasi
§ Pengelola
Karyawan
/ Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan
usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat
kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus
§ Pengawas
Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.
3. Pola Manajemen.
Perencanaan
Perencanaan
merupakan proses dasar dari manajemen. Dalam hal ini manajer memutuskan hal-hal
yang harus dilakukan, tetapi sebelum itu dibutuhkan organisasi untuk
perencanaan, baik organisasi kecil maupun besar. Perencanaan yang baik adalah
perencanaan yang bersifat fleksibel, karena dalam berjalannya waktu situasi dan
kondisipun dapat berubah sewaktu-waktu.
Pengorganisasian
Pengorganisasian
merupakan suatu proses untuk merancang struktur,pengelompokan, dan mengatur
serta membagi tugas bagi para anggota dalam bekerja. Posisi dalam bekerja dari
para anggotanya pun harus sesuai dengan keahlian dari anggota organisasi, agar
tujuan dapat di capai sesuai dengan yang telah direncanakan.
Struktur
Organisasi
Sebagai
pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai masalah yang harus
diselesaikan. Dan masalah yang paling sulit itu berasal dari dirinya sendiri
yaitu berupa keterbatasan, seperti keterbatasan pengetahuan, kemampuan, bahkan
mungkin daya tahan tubuh.
Maka
dibutuhkan struktur organisasi yang sesuai dengan kemampuan, bentuk usaha,
volume usaha, maupun luas pemasaran produk. Karena semua bentuk organisasi
memiliki kekuatan dan kelemahan.
Pengarahan
Pengaraha
merupakan fungsi menejemen yang terpenting karena masing-masing orang dalam
suatu organisasi memiliki kepentingannya masing-masing. Untuk itu pimpinan
perusahaan harus dapat mengarahkan dengan baik agar tujuan perusahaan dapat
tercapai.
Pengawasan
Pengawasan
merupakan sistem untuk membuat segala kegiatan perusahaan dapat berjalan sesuai
rencana.
Proses
ini dapat dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu:
- menetapkan standar
- membandingkan kegiatan yang telah dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan
- mengukur penyimpanan-penyimpana yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/09/konsep-koperasi-15/
http://riyanikusuma.wordpress.com/2011/10/10/prinsip-prinsip-koperasi/
http://echadarmaputri.wordpress.com/2010/12/20/bentuk-organisasi-menurut-hanel-ropke-dan-di-indonesia/
http://vahmy76.wordpress.com/2011/10/10/tujuan-koperasi/
http://vahmy76.wordpress.com/2011/10/09/aliran-aliran-koperasi/
http://arrizalaziz.wordpress.com/2011/10/13/pengertian-dan-konsep-konsep-koperasi/
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/pola-manajemen-koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar