Selasa, 19 Maret 2013

SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA



Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya.
Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi:
  1. Presidensial
  2. Parlementer
  3. Komunis
  4. Demokrasi liberal
  5. liberal
Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut.
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri

IDENTIFIKASI SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA

Periode 18 Agustus – 14 November 1945 (Sistem Pemerintahan Presidensil)
Dalam periode ini yang dipakai sebagai pegangan adalah UUD 1945, tetapi belum dapat dijalankan secara murni dan konsekuen, karena bangsa Indonesia baru saja memproklamirkan kemerdekaannya. Walaupun UUD 1945 ini telah diberlakukan, namun yang baru dapat terbentuk hanya presiden, wakil presiden, serta para menteri, dan para gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.
Kemudian dikeluarkan maklumat pemerintah pada tanggal 14 November 1945. kesan bahwa sistem pemerintahan Indonesia pada masa itu kurang demokratis. Maka dengan maklumat tersebut dibentuk kabinet parlementer pertama dan beralihnya pemerintahan ke sistem pemerintahan parlementer.
Periode 14 November 1945 – 27 Desember 1949 (Sistem Pemerintahan Parlementer)
Selama sistem ini berjalan, UUD 1945 tidak mengalami perubahan secara tekstual. Pada tanggal 3 November 1945 dikeluarkan maklumat pemerintah tentang keinginan untuk membentuk partai-partai politik, sehingga berlakulah sistem parlementer sekaligus sistem multipartai.
Dalam periode ini terjadi berbagai peristiwa sejarah, antara lain kembalinya belanda ke indonesia maupun pemberontakan-pemberontakan di tanah air. Selain itu terjadi pula jatuh bangun kabinet yang menunjukkan pemerintahan gagal dalam berdemokrasi.
Jatuh bangunnya kabinet tersebut antaralain disebabkan oleh:
  1. Gangguan dan luar, yakni datangnya lentara Sekutu yang diboncengi Belanda uniuk merebut kemhali Indonesia.
  2. Gangguan dan dalam, yaitu
a.      Keherhasilan Belanda mcrnbentuk negara-negara boneka yang ingin merdeka (politik deivide et impera);
b.      Adanya gerakan separatis, seperti PKI Muso:
c.      Belum ada Tentara Nasional Indonesia yang kokoh, kuat, dan kompak;
d.      Beragamnya ideologi partai politik yang berakibat penerimaan terhadap UUD 1945 hanya hersifat formal, bukan material.
Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 [RIS] (Sistem Pemerintahan Parlementer Kabinet Semu atau Quasi Parlementer)
Dalam periode ini negara Indonesia menjadi negara serikat. Dan yang dipakai sebagai pegangan adalah konstitusi RIS. Dalam Konstitusi RIS juga dikenal adanya senat. Senat tersebut mewakili negara bagian. Setiap negara bagian mempunyai 2 anggota senat. Setiap anggota senat mengeluarka satu suara.
Sistem pemerintahan yang dianut oleh Konstitusi RIS adalah Sistem Parlementer Kabinet Semu (Quasi Parlernenter). Hubungan tersebut dapat dijelaskan sebagai bcrikut.
1. Pengangkatan perdana menteri dilakukan oleh presiden, bukan oleh
parlemen sehagaimana lazimnya.
2. Kekuasaan perdana menteri masih dicampurtangani oleh presiden. Hal itu tampak pada ketentuan hahwa presiden dan menteri-menteri
hersama-sama merupakan pemerintah. Seharusnya presiden hanya sebagai kepala negara, sedangkan kepala pemerintahannya dipegang perdana menteri.
3. Pembentukan kabinet dilakukan oleh presiden, bukan oleh
parlemen.
4. Pertanggungjawaban menteri, baik secara perorangan maupun hersama-sarna adalah kepada DPR, namun melalui Keputusan Pemerintah.
5. Parlemen tidak mempunyai huhungan erat dengan pemerintah, sehingga DPR tidak punya pengaruh besar terhadap pemerintah. Lagi pula, DPR tidak dapat menggunakan mosi tidak percaya terhadap kabinet.
6. Presiden RIS mempunyai kedudukan rangkap, yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dan penjelasan di atas, dapat disimpulkan hahwa sistem pemerintahan yang dianut pada masa Konstitusi RIS bukan kabinet parlementer murni, karena dalam sistem parlementer murni, parlemen (legislatif) mempunyai
kedudukan yang sangat menentukan terhadap kekuasaan pemerintah
(eksekutif). Tetapi kenyataannya, panlemen hanya terbatas pada hal-hal
tertentu saja. Pada masa ini praktis sistem pemerintahan belum dapat
benjalan sebagaimana dikehendaki konstitusi RIS, hal ini disebabkan
periode ini hanya herlangsung delapan bulan saja.
Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (Sistem Pemerintahan Parlementer)
Pada tanggal 17 Agustus 1950, Indonesia resmi kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia, walaupun konstitusinya adalah Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) tahun 1950. Oleh karenanya, sistem pemerintahan tetap dalam bentuk kabinet parlementer, yaitu (DPR) dapat menjatuhkan kabinet melalui mosi tidak
percaya. Sehubungan dengan kuatnya kekuasaan presiden, lalu presiden hanya ditetapkan sebagai kepala negara saja tetapi tidak sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan dipegang oleh seorang perdana menteri yang mengepalai kabinet. Dengan demikian, presiden tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen.
Periode 5 Juli – 1959 Sampai Dengan Sekarang (Sistem Pemerintahan Presidensil)
Dengan adanya dekrit presiden 5 Juli 1959 maka Indonesia kembali ke UUD 45 dan konstituante dibubarkan. Dalam periode ini terjadi tiga masa yaitu:
  1. Orde Lama (5 juli 1959 – 11 maret 1966)
Dengan ciri demokrasi terpimpin. Namun pada masa ini banyak penyelewengan terhadap pancasila dan UUD 1945. berakhir dengan adanya SUPERSEMAR
  1. Orde Baru (11 maret 1966 – 21 mei 1998)
Setelah Orde Lama muncul Orde baru dengan pemerintahan presiden Soeharto. Namun pada masa ini terjadi pula penyelewengan dengan upaya melanggengkan kekuasaan dan juga berbagai tindak korupsi meraja lela.
  1. Gerakan Reformasi (21 mei 1998 – sekarang)
Karena rakyat kurang puas terhadap pemerintahan Soeharto. Timbul gejolak. Krisis ekonomi melanda. Dan bergantilah ke keadaan reformasi dengan harapan keadaan di Indonesia dapat menjadi lebih baik.

IDENTIFIKASI BENTUK NEGARA INDONESIA

Dalam penyelenggaraannya, negara Republik Indonesia telah mengalami beberapa perubahan bentuk negara. Antara lain :
Periode 18 Agustus – 27 Desember 1949 (Bentuk Negara Kesatuan)
Dalam masa ini bentuk negara sesuai dengan UUD45 yaitu kesatuan dan bentuk pemerintahannya republik
Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 [RIS] (Bentuk Negara Serikat)
Dalam periode ini bentuk negara Republik Indonesia berubah menjadi negara serikat. Sebetulnya bukan kehendak bangsa Indonesia untuk memakai bentuk negara dan sistem pemerintahan, politik, dan administrasi negara seperti ini, namun keadaan yang memaksa demikian.
Periode 17 Agustus 1950 – sekarang
Negara serikat dirasakan kurang cocok bagi Indonesia. Karena bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa, adat istiadat, agama, pulau-pulau, bahasa daerah, dan kemajemukan yang tinggi mengakibatkan resiko perpecahan tinggi. Dan kesulitan pemerintah federal mengatur negara bagian, membuat negara bagian cenderung ingin melepaskan diri dari RIS.

http://gustraprasaja.wordpress.com/2011/11/26/identifikasi-sistem-pemerintahan-dan-bentuk-negara-indonesia-dari-17-agustus-1945-sampai-sekarang/
 http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_pemerintahan

HAK ASASI MANUSIA



Pengertian Hak Asasi Manusia.
 
HAM adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
  1. Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
  2. Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
  3. Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter

 Jenis-jenis Hak Asasi Manusia



  1. Hak asasi pribadi atau personal rights, yang meliputi hak untuk bebas menyatakan pendapat, bebas memeluk agama, bebas bergerak, dan lain sebagainya. Contohnya, di kelas setiap siswa memiliki hak untuk menyatakan pikirannya, termasuk untuk bertanya atau meminta penjelasan guru.
  2. Hak asasi ekonomi atau property rights, yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli atau menjual serta memanfaatkannya. Contohnya, setiap orang memiliki hak untuk membeli beras.
  3. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau disebut rights of legal quality. Contohnya setiap warga negara Indonesia dari latar belakang apapun memiliki hak yang sama untuk hidup aman. Oleh karena itu, setiap warga berhak mendapatkan perlindungan dari aparat keamanan. 
  4. Hak asasi politik atau political rights, yaitu hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih) dalam pemilu. Contohnya, setiap warga negara Indonesia berhak mencalonkan diri sebagai presiden, gubernur, bupati, walikota, camat, atau lurah.
  5. Hak asasi sosial dan kebudayaan atau social and cultural rights, misalnya hak pendidikan, hak mengembangkan kebudayaan. Contohnya, setiap anak Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan formal di sekolah.
  6. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan perlindungan atau procedural rights, misalnya hak perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan (razia), penangkapan, peradilan, dan pembelaan. Contohnya setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan bantuan pengacara saat menghadapi sebuah kasus.
  7. http://pknkita.blogspot.com/2012/02/jenis-jenis-hak-asasi-manusia.html 


DEMOKRASI



Pengertian Demokrasi.
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata δμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat".Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.
Sejarah Demokrasi.
Sebelum istilah demokrasi ditemukan oleh penduduk Yunani, bentuk sederhana dari demokrasi telah ditemukan sejak 4000 SM di Mesopotamia. Ketika itu, bangsa Sumeria memiliki beberapa negara kota yang independen.Di setiap negara kota tersebut para rakyat seringkali berkumpul untuk mendiskusikan suatu permasalahan dan keputusan pun diambil berdasarkan konsensus atau mufakat.
Barulah pada 508 SM, penduduk Athena di Yunani membentuk sistem pemerintahan yang merupakan cikal bakal dari demokrasi modern. Yunani kala itu terdiri dari 1,500 negara kota (poleis) yang kecil dan independen. Negara kota tersebut memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda, ada yang oligarki, monarki, tirani dan juga demokrasi. Diantaranya terdapat Athena, negara kota yang mencoba sebuah model pemerintahan yang baru masa itu yaitu demokrasi langsung.Penggagas dari demokrasi tersebut pertama kali adalah Solon, seorang penyair dan negarawan. Paket pembaruan konstitusi yang ditulisnya pada 594 SM menjadi dasar bagi demokrasi di Athena namun Solon tidak berhasil membuat perubahan.Demokrasi baru dapat tercapai seratus tahun kemudian oleh Kleisthenes, seorang bangsawan Athena.Dalam demokrasi tersebut, tidak ada perwakilan dalam pemerintahan sebaliknya setiap orang mewakili dirinya sendiri dengan mengeluarkan pendapat dan memilih kebijakan. Namun dari sekitar 150,000 penduduk Athena, hanya seperlimanya yang dapat menjadi rakyat dan menyuarakan pendapat mereka.
Demokrasi ini kemudian dicontoh oleh bangsa Romawi pada 510 SM hingga 27 SM.Sistem demokrasi yang dipakai adalah demokrasi perwakilan dimana terdapat beberapa perwakilan dari bangsawan di Senat dan perwakilan dari rakyat biasa di Majelis.

Prinsip-prinsip Demokrasi.

Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia.Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
  1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
  2. Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
  3. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
  4. Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
  5. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
  6. Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
  7. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
  8. Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
  9. Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).

Bentuk-bentuk demokrasi

Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.


http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi#Prinsip-prinsip_demokrasi